Zakat
Barang Tambang dan Barang Temuan[1]
Oleh:
H. Abdul Gafur, L.Ph, MA.
Para ulama sepakat
tentang kewajiban zakat pada barang tambang (ma’din) dan barang temuan (rikâz).
Mereka berbeda pendapat tentang jenis-jenis barang tambang apa saja yang wajib
dikeluarkan zakatnya, dan berapa persen kadar zakatnya:
- Jenis barang tambang terbagi kepada 3:
a.
Barang tambang yang padat, dapat mencair
dan dapat dicetak dengan cara memanaskannya dengan api, seperti emas, perak,
tembaga, besi dan sejenisnya.
b.
Barang tambang padat yang tidak dapat
mencair dan tidak dapat dicetak dengan cara memanaskannya dengan api, seperti
jenis bebatuan, termasuk batu bara.
c.
Barang tambang cair, tidak padat, seperti
minyak, gas alam dan sejenisnya.
Dari ketiga jenis barang tersebut, para ulama sepakat bahwa jenis harta
tambang terkena kewajiban zakat adalah jenis barang tambang yang padat, dapat
dicairkan dan dicetak dengan cara memanaskannya dengan api. Hanya saja para
ulama berbeda pendapat apakah seluruh jenis barang tambang yang padat terkena
kewajiban zakat atau terbatas pada jenis barang tertentu saja:
a.
Mazhab Hanafi. Jenis barang tambang yang
terkena kewajiban zakat adalah seluruh barang tambang yang padat, dapat mencair
dan dapat dicetak dengan cara memanaskannya dengan api.
b.
Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Barang tambang yang hanya khusus berkaitan dengan emas dan perak. Sehingga
barang tambang yang padat selain emas dan perak tidak terkena kewajiban zakat
tambang, terkecuali jika dijadikan sebagai barang perdagangan.
- Kadar zakatnya.
a.
Mazhab Hanafi. Harta tambang dipahami
sebagaimana barang temuan karena sama-sama terkandung di dalam perut bumi, maka
kadar zakat tambang sebesar 1/5 (20%).
b.
Mazhab Maliki, Syafi’I dan Hanbali. Zakat
tambang berbeda dengan barang temuan. Karena barang tambang merupakan ciptaan
Allah Swt, sedangkan barang temuan merupakan harta peninggalan orang-orang
terdahulu yang terpendam di dalam bumi. Kadar zakat tambang adalah sebesar 2,5%
setelah mencapai nishab tanpa harus menunggu setahun (haul).
Untuk barang
temuan (rikaz), seperti barang antik, barang bersejarah, atau harta
karun, maka para ulama sepakat bahwa kadarnya sebesar 1/5 (20%) setelah
mencapai nishab (± 85 gram emas).
Baik barang
tambang atau barang temuan dengan kadar zakat tersebut berada di daerah mubah
atau tanah yang tidak ada pemiliknya. Namun jika barang tambang atau barang
temuan berada di tanah yang ada pemiliknya, maka kadar zakatnya, sebagaimana
kadar zakat emas dan perak, yaitu sebesar 2,5% setelah mencapai nishab.
Wallahu
a’lam
Sumber:
Al-Fiqhu al-Islamiy wa Adillatuhu, juz 3.
[1] Tulisan ini
dimuat oleh Tabloid Jum’at Serambi Ummah BanjarmasinPost tanggal 14 Mei 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar