Halaman

Sabtu, 15 Mei 2010

Zakat Barang Tambang dan Barang Temuan


Zakat Barang Tambang dan Barang Temuan[1]
Oleh: H. Abdul Gafur, L.Ph, MA.

Para ulama sepakat tentang kewajiban zakat pada barang tambang (ma’din) dan barang temuan (rikâz). Mereka berbeda pendapat tentang jenis-jenis barang tambang apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya, dan berapa persen kadar zakatnya:
  1. Jenis barang tambang terbagi kepada 3:
a.       Barang tambang yang padat, dapat mencair dan dapat dicetak dengan cara memanaskannya dengan api, seperti emas, perak, tembaga, besi dan sejenisnya.
b.      Barang tambang padat yang tidak dapat mencair dan tidak dapat dicetak dengan cara memanaskannya dengan api, seperti jenis bebatuan, termasuk batu bara.
c.       Barang tambang cair, tidak padat, seperti minyak, gas alam dan sejenisnya.
Dari ketiga jenis barang tersebut, para ulama sepakat bahwa jenis harta tambang terkena kewajiban zakat adalah jenis barang tambang yang padat, dapat dicairkan dan dicetak dengan cara memanaskannya dengan api. Hanya saja para ulama berbeda pendapat apakah seluruh jenis barang tambang yang padat terkena kewajiban zakat atau terbatas pada jenis barang tertentu saja:
a.       Mazhab Hanafi. Jenis barang tambang yang terkena kewajiban zakat adalah seluruh barang tambang yang padat, dapat mencair dan dapat dicetak dengan cara memanaskannya dengan api.
b.      Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Barang tambang yang hanya khusus berkaitan dengan emas dan perak. Sehingga barang tambang yang padat selain emas dan perak tidak terkena kewajiban zakat tambang, terkecuali jika dijadikan sebagai barang perdagangan.
  1. Kadar zakatnya.
a.       Mazhab Hanafi. Harta tambang dipahami sebagaimana barang temuan karena sama-sama terkandung di dalam perut bumi, maka kadar zakat tambang sebesar 1/5 (20%).
b.      Mazhab Maliki, Syafi’I dan Hanbali. Zakat tambang berbeda dengan barang temuan. Karena barang tambang merupakan ciptaan Allah Swt, sedangkan barang temuan merupakan harta peninggalan orang-orang terdahulu yang terpendam di dalam bumi. Kadar zakat tambang adalah sebesar 2,5% setelah mencapai nishab tanpa harus menunggu setahun (haul).
Untuk barang temuan (rikaz), seperti barang antik, barang bersejarah, atau harta karun, maka para ulama sepakat bahwa kadarnya sebesar 1/5 (20%) setelah mencapai nishab (± 85 gram emas).
Baik barang tambang atau barang temuan dengan kadar zakat tersebut berada di daerah mubah atau tanah yang tidak ada pemiliknya. Namun jika barang tambang atau barang temuan berada di tanah yang ada pemiliknya, maka kadar zakatnya, sebagaimana kadar zakat emas dan perak, yaitu sebesar 2,5% setelah mencapai nishab.
                                                                                                            Wallahu a’lam
Sumber: Al-Fiqhu al-Islamiy wa Adillatuhu, juz 3.


                [1] Tulisan ini dimuat oleh Tabloid Jum’at Serambi Ummah BanjarmasinPost tanggal 14 Mei 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar